Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Udar Pristono Minta Jaksa Panggil Jokowi

Dikatakannya, pihaknya memiliki dokumen terkait nota dinas dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut. Alhasil

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kuasa Hukum Udar Pristono Minta Jaksa Panggil Jokowi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Wa Ode mendesak Kejaksaan Agung memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.

"Oh iya dong (harus dipanggil untuk diminta keterangannya). Masalah nanti ditetapkan jadi apa, itu kewenangan kejaksaan. Beliau gubernur dan wakil gubernur wajib diperiksa sebagai saksi," ungkap Wa Ode di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).

Dikatakannya, pihaknya memiliki dokumen terkait nota dinas dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut. Alhasil, sebelum bus Transjakarta didatangkan, baik gubernur maupun wakil gubernur tahu prosesnya.

"Tolong jadi pimpinan jangan yang tidak bertanggung jawab ketika ada anak buah dituduh melakukan yang tidak benar. Harusnya beliau bisa tampil membela," katanya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapan hingga kini pihaknya masih menganggap cukup menyeret Udar dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dari orang-orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Soal itu penyidik menganggap masih cukup. Dasar alat bukti yang ada sudah cukup," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas