'Bangunan milik PT KAI Bogor Tak Dilengkapi IMB'
Dua bangunan tanpa IMB adalah Stasiun Paledang dan lahan parkir Stasiun Bogor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, sejumlah bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Bogor belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia mencontohkan dua bangunan tanpa IMB adalah Stasiun Paledang dan lahan parkir Stasiun Bogor.
"Bukan bangunan area parkir saja yang belum ada IMB nya, tapi bangunan Stasiun Paledang untuk KRD Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi juga belum ada IMB nya," ujar Usmar Hariman di ruang kerjanya, Senin (6/10/2014).
Dia mengatakan, tidak adanya IMB untuk sejumlah bangunan milik PT KAI adalah bukan hal baru lagi. Seharusnya kata Usmar, PT KAI taat aturan.
"Padahal berdasarkan Pelaturan Daerah (Perda) nomer 2008 dan 2009, tentang pengawasan gedung, IMB bukan hanya bangunan baru, tetapi untuk perubahan desain bangunan juga harus dilengkapi IMB dan dikoordinasikan dengan Pemkot," katanya.
Karena itu katanya, dalam perubahan site plane dan desain bangunan Stasiun Besar Bogor secara total seperti konsep sekarang ini tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemkot. "Mungkin PT KAI berpendapat mereka mengacu pada IMB induk, padahal tidak bisa seperti itu, " ujarnya.
Pemkot Bogor lanjut Usmar memberikan kesempatan pada pihak PT KAI dan anak perusahaanya yaitu PT Reska Multi Usaha, yang mengelola e-Parkir untuk segera melakukan pengurusan IMB. "Itu kan instansi samping pasti kita akan bantu untuk mempercepat IMB nya, asalkan semua rekomendasi baik masalah Amdal dan konstruksi bangunan dari Wasbangkin," kata Usmar.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Reska Multi Usaha, Purwanto Handri selaku pengelola parkir yang merupakan anak perusahaan dari PT KAI saat dikonfirmasi mengakui kalau IMB area parkir di Stasiun Bogor belum dikantonginya.
"Berdasarkan laporan dari bagian hukum kami, memang IMB nya belum keluar karena Wali Kota Bogor nya sedang naik haji. Kan IMB itu harus ditandatangani walikota, yang jelas IMB sudah kita ajukan dan sekarang masih dalam proses," kata Purwanto saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Namun dia membantah kalau area parkir yang dikelolanya belum juga mengantungi izin perparkiran dari Pemkot Bogor. "Wah siapa bilang, kalau izin perparkirannya sudah ada kok dan sudah kita pegang," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membantah kalau PT KAI melalui perusahaan parkir yang dikelolanya tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. "Kontribusi sudah jelas setiap tahun kita membayar pajak daerah, yang besarannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.