Dua Bulan BPOM Intai Pabrik Mie Berformalin Di Bojonggede
Dari pengintaian itu, formalin yang dipakai pabrik itu berasal dari salah satu toko kimia yang ada di Tangerang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sebelum menggerebek dan menghentikan proses produksi dua pabrik mie basah berformalin di Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) dinihari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku timnya sudah melakukan pengintaian atas dua pabrik itu selama dua bulan terakhir.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat. Lalu melakukan investigasi dan penyelidikan selama dua bulan dengan pengintaian atas aktifitas dua pabrik itu," katanya.
Untuk membuktikan penggunaan formalin di mie basah hasil produksi dua pabrik itu, menurut Mustofa, pihaknya melakukan penyamaran dengan membeli mie hasil olahan dua pabrik tersebut.
"Anggota kami menyebar sebagai konsumen dengan berpura-pura hendak membeli beberapa ton mie hasil olahan dua pabrik itu," katanya.
Bahkan, menurut Mustofa, dari pengintaian itu diketahui bahwa formalin yang dipakai pabrik itu berasal dari salah satu toko kimia yang ada di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Lebih lanjut, kata Mustofa, untuk membuktikan penggunaan formalin mereka menerjunkan tim investigasi yang menyamar sebagai konsumen untuk membeli beberapa ton mie langsung ke pabrik. "Kemudian, tim juga menelusuri pembelian formalin oleh karyawan pabrik," katanya.
Sehingga kata Musofa pihaknya sudah mengetahui darimana mereka mendapatkan bahan formalin itu.
"Formalin didapat dari toko kimia di Tangerang Selatan, Banten. Kami akan berupaua menangkap pemasok formalinnya," kata dia.
"Pencampuran formalin dilakukan oleh para pekerja yang sudah mengerti dengan besaran adonan mie. Sudah tiga tahun pabrik ini memproduksi mie basah di Jabodetabek," jelasnya.
Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, serta di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM dan Bareskrim Polri, Sabtu dinihari.
Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie bercampur formalin. Dari informasi pekerja pabrik, petugas juga mengamankan Lilik Supritadi (47) pemilik pabrik, di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojonggde, Bogor.
Dari dua pabrik itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, dan alat pendingin mie.
Semua barang bukti dibawa dengan truk oleh petugas. Atas perbuatannya Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(Budi Malau)