Kian Ramai, Lokasi Binaan UKM JS 09 Sarat Pungli
Tidak hanya berada di komplek niaga Epicentrum, Lokasi Binaan UKM juga diapit beberapa gedung strategis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kian ramai pembeli dan menjanjikan keuntungan, lokasi Binaan UKM JS 09 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi sarat pungli.
Bukan tanpa sebab, area relokasi para pedagang yang dibangun pada tahun 2008 itu memang berlokasi di lahan sangat strategis. Pasalnya, tidak hanya berada di komplek niaga Epicentrum, Lokasi Binaan UKM juga diapit beberapa gedung strategis.
Beberapa gedung tersebut, diantaranya Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DKI Jakarta, Gor Soemantri Bojonegoro serta Gedung Nyi Ageng Serang yang digunakan sebagai Perpustakaan Daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Karena berlokasi tepat di tengah area umum, kios-kios pedagang sepertinya tidak kunjung kehilangan pembeli. Barisan pembeli terlihat saling bergantian mengisi meja-meja makan sepanjang hari, terhitung mulai dari kios dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga berangsur tutup pada pukul 23.00 WIB.
Berkah dan mudahnya rezeki tersebut seperti halnya yang diungkapkan oleh DI (32) pedagang makanan area Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) tersebut. Karena ramainya pembeli tang datang, dirinya pun harus mengatur jadwal dengan sang adik untuk menjaga kios yang ditempatinya sejak tahun 2008.
"Alhamdulillah, jualan di sini ramai terus. Memang kalau dilihat lokasinya strategis, dari dulu waktu masih jadi PKL (Pedagang Kaki Lima-red) sekitar tahun 1998, lokasi ini memang ramai terus," jelasnya sembari terlihat sibuk melayani pesanan yang datang.
Namun, ramai serta berkahnua Lokasi Binaan saat ini kian menuai permasalahan saat ini. Tidak hanya beban sewa yang naik setiap tahun, pungutan liar (pungli) pun kian mahal dibayarkan para pedagang setiap hari.
"Kita memang bayar sewa sesuai blanko satu juta setiap bulan lewat Bank DKI, istilahnya sekarang mungkin auto debet. Tapi diluar itu ada pungutan lagi, besarannya tujuh belas ribu per pedagang yang dibayar setiap hari," jelasnya mengeluh.
Sesuai dengan instruksi pengelola Lokasi Binaan JS 09, uang retribusi yang disetorkan setiap hari oleh para pedagang tersebut ungkapnya, merupakan biaya ekstra untuk sampah, keamanan dan listrik.
"Kita (pedagang-red) nggak tahu uang itu masuknya ke mana, kita cuma bayarin aja. Soalnya kalo yang bener, retribusi di sini cuma tiga ribu per hari, itu juga kita dikasih kupon retribusi tanda pembayaran, tapi kalo sekarang nggak ada tanda bukti sama sekali," tutupnya.
Sementara itu, Kasudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Selatan, Nurjanah mengaku tidak mengetahui adanya tindak pidana pungli yang dilakukan oleh pengelola lokasi Binaan UKM JS 09 di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di sebelah gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pasalnya, seluruh pembayaran sewa maupun retribusi atas penggunaan kios berukuran 2 x 1,5 meter tersebut dilakukan para pedagang melalui auto debet yang dibayarkan melalui Bank DKI setiap bulan.
"Kami sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan retribusi di luar kewajiban pedagang setiap bulan, karena seluruhnya dibayarkan langsung oleh pedagang melalui auto debet yang langsung masuk ke dalam kas Dispenda," jelasnya kepada Warta Kota beberapa waktu lalu.
Walau begitu, dirinya pun mengatakan kalau pihaknya akan mencoba menelusuri siapa dibalik kecurangan tersebut. Sebab, hal tersebut secara langsung menyalahi Pergub No 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima.
Dalam Pergub yang disahkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo disebutkan kalau setiap PKL selain wajib memiliki izin usaha, juga diwajibkan untuk membayar retribusi yang disesuaikan dengan intensitas waktu berjualan, pemakaian tempat serta jenis usaha PKL yakni terbuka, setengah terbuka atau tertutup.
Mengenai besaran retribusi bagi PKL di Lokasi binaan maupun Lokasi Sementara antara lain berkisar Rp 3000 hingga Rp 10.000 per hari. Retribusi tersebut dibayarkan langsung oleh PKL ke dalam kas daerah sebagai salah satu bentuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.