Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Janda Cantik Feby Lorita, Terdakwa Ancang-ancang Banding Kalau Divonis Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan janda cantik beranak satu, Feby Lorita, sudah ancang-ancang ajukan banding kalau nanti divonis penjara seumur hidup. Alasannya?

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Pembunuhan Janda Cantik Feby Lorita, Terdakwa Ancang-ancang Banding Kalau Divonis Seumur Hidup
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

TRIBUNNEWS.COM -  Sahara Pangaribuan, anggota tim kuasa hukum, Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa utama kasus pembunuhan janda cantik beranak satu Feby Lorita (31), memastikan, bahwa pihaknya akan langsung mengajukan banding jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Asido dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pekan lalu.

"Tentu kami langsung banding jika Asido, divonis seumur hidup yang merupakan sanksi maksimal pembunuhan berencana. Sebab dari seluruh fakta persidangan, tidak ada petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan kalau Asido melakukan pembunuhan atas Feby secara berencana," papar Sahara Pangaribuan, kuasa hukum Asido, kepada Warta Kota, Rabu (15/10/2014) sore.

Menurut Sahara, dari fakta persidangan justru menunjukkan bahwa, Asido membunuh Feby benar-benar secara spontan.
"Fakta persidangan menunjukkan, sama sekali tidak ada persiapan dan perencanaan yang dilakukan Asido, untuk menbunuh seseorang atau orang lain. Unsur perencanaannya tidak ada," kata Sahara.

Untuk itu, katanya, sangat tidak tepat jika jaksa menuntut Asido dengan hukuman seumur sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karenanya dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan, Rabu (15/10/2014) sore, kata Sahara, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan kasus ini sesuai  fakta persidangan.

"Dimana Asido membunuh Feby secara spontan, sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," ujarnya. Selain itu, kata Sahara, Asido juga terbukti mencuri perhiasan dan barang elektronik milik Feby sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Jadi, Asido memang membunuh Feby, namun dilakukan tidak secara berencana. Ia melakukannya spontan. Asido juga terbukti melakukan pencurian keberlanjutan sesuai Pasal 362 KUHP," kata Sahara. (Budi Malau)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas