Jagal Periuk Dicecar Majelis Hakim PN Tangerang
Gugum membunuh tiga orang bernama Dukut, Yanti, dan Prasetyo yang tak lain merupakan orangtua dan adik dari mantan pacarnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ramadhan Gumilang alias Gugum (25), pelaku pembantaian satu keluarga di Jalan Bungur 3, Perum Periuk Jaya RT 06/06, Periuk, Kota Tangerang kembali menjalani sidang lanjutan perkara kasusnya pada Rabu (22/10/2014) petang.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Gugum membunuh tiga orang bernama Dukut, Yanti, dan Prasetyo yang tak lain merupakan orangtua dan adik dari mantan pacarnya, Dewi.
Gugum membunuh ketiganya karena merasa kesal keluarganya dihina dan hubungannya dengan Dewi tidak direstui. Gugum sendiri sudah menjalani sidang perdana dirinya pada 8 September 2014 lalu. Dalam sidang perdana, Gugum didakwa menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Rabu petang kemarin, Gugum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jamuka Sitorus.
Sidang berlangsung cukup lama, sekitar 1,5 jam. Oleh Majelis Hakim, Gugum ditanyai kembali kronologi kejadian pembantaian yang dilakukan olehnya, mulai dari ia datang ke rumah Dewi, sampai ia membantai ketiga keluarga Dewi dengan kunci inggris dan pisau dapur, hingga ia diamankan polisi.
Majelis Hakim pun nampak beberapa kali terlihat kesal karena Gugum menjawab dengan suara pelan. "Kau bicara yang jelas, supaya panitera bisa catat. Jangan bisik-bisik begitu bicaranya," kata Jamuka tegas.
Gugum pun menegaskan kepada hakim bahwa dirinya sama sekali tidak merencanalan pembunuhan itu. "Saya nggak kepikiran membunuh, Yang Mulia. Saya khilaf di lokasi itu. Tidak ada perencanaan," kata Gugum. (Banu Adikara)