Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Rp 1,5 triliun Tidak Lazim, Tidak Didukung Bukti Kuat

"Keterangan dua dokter dari klinik SOS Medika dan RSCM yang tegas menyatakan bahwa kondisi dubur MAK normal adakah sebuah fakta yang mengejutkan

zoom-in Gugatan Rp 1,5 triliun Tidak Lazim, Tidak Didukung Bukti Kuat
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kuasa hukum lima tersangka kasus sodomi JIS mengadakan keterangan pers di kantor KontraS Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengacara sekolah Jakarta International School (JIS) Harry Ponto menegaskan, gugatan senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Ibunda korban dugaan kekerasan seksual di JIS kepada JIS tidak lazim, sangat tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

"Fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan para pekerja kebersihan JIS semakin jelas menunjukkan bahwa kasus kekerasaan seksual itu tidak ada. Dugaan kuat kami, ini cerita fiktif yang didesain untuk mendapatkan keuntungan uang dalam jumlah yang sangat besar," tegas Harry usai sidang gugatan perdata Pipit kepada JIS hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Harry, melalui rilis yang dikirim ke Tribunnews, sidang gugatan perdata hari ini masih dalam tahap pengajuan tanggapan dari pihak JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ISS sebagai pihak tergugat.

Dalam tanggapannya, pihak JIS berkeyakinan bahwa kasus ini tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.

Pasalnya, alasan yang mendasari adanya gugatan ini, yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap korban (6th) siswa TK JIS , tidak didukung fakta peristiwa dan bukti medis yang kuat.

"Keterangan dua dokter dari klinik SOS Medika dan RSCM yang tegas menyatakan bahwa kondisi dubur korban (6 tahun) normal adalah sebuah fakta yang mengejutkan. Jadi publik selama ini telah dibohongi dengan berita-berita karangan yang tidak memiliki dasar medis yang kuat," tandas Harry.

Lebih jauh Harry juga mempersoalan keabsahan gugatan perdata Ibunda Korban yang tak lain  istri petinggi Philips Morris Indonesia kepada JIS.

Berita Rekomendasi

Soalnya gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara OC Kaligis yang saat ini masih disuspend hak kepengacaraannya oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akibat pelanggaran etika.

"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokat. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," imbuh Harry.

Ibunda korban, yang konon telah menikah 3 kali, menggugat perdata JIS bersamaan dengan proses pidana para pekerja kebersihan JIS yang dijadikan terdakwa kasus ini.

Awalnya di bulan April 2014 nilai gugatan sebesar US$ 12 juta atau sekitar Rp 144 miliar. Namun dibulan Mei, Ibunda korban menaikkan gugatan menjadi US$ 125 juta.

Yang sangat aneh, lanjut Harry, dibulan Juni, Ibunda korban melaporkan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, sebagai tertuduh kasus dugaan kekerasaan seksual pada anaknya MAK.

Seperti halnya pada kasus yang melibatkan petugas kebersihan, kasus pada dua guru JIS ini tidak disertai alat bukti yang kuat.

"Dua orang guru JIS itu sudah ditahan lebih dari 100 hari tanpa mereka tahu bukti atas tuduhan pada diri mereka. Pihak sekolah juga bingung, karena cerita yang dituduhkan ke Neil dan Ferdinant itu mustahil terjadi," tegas Harry.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas