Lapak Liar di Pasar Musi Depok Dibongkar
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2014 tentang Bangunan
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di sepanjang jalan akses masuk ke Pasar Musi, Bhakti Jaya, Depok, dibongkar aparat gabungan.
Aparat gabungan yang dimaksud, berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia, Selasa (28/10/2014) pagi.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2014 tentang Bangunan. Perda itu memastikan, ratusan lapak bangunan itu dianggap liar.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan pembongkaran ratusan lapak PKL itu, karena bangunan yang mereka dirikan di sisi Jalan Pasar Musi, adalah liar atau ilegal.
"Selain itu mengganggu estetika kota serta membuat jalan akses masuk ke Pasar Musi, terganggu atau kerap macet," kata Nina, kepada Warta Kota, Selasa (28/10/2014).
Menurutnya para pedagang sudah diminta berkali-kali untuk berjualan di dalam gedung dan area Pasar Musi yang resmi yang hanya belasan meter dari sisi jalan. Namun himbauan dan permintaan yang dilakukan berkali-kali itu, tak juga diindahkan.
"Kami sudah kirim surat peringatan 3 kali agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Namun karena tidak juga dilakukan, kini kami yang melakukan," kata Nina.
Menurut Nina, permintaan pihaknya agar pedagang berjualan di dalam pasar adalah demi ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di depan pasar. "Kalau mereka berjualan tumpah ruah ke jalan, kan masyarakat juga yang dirugikan," katanya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Depok Welman Naipopos mengungkapkan dari perhitungannya ada sekitar 100 lapak pedagang kaki lima yang dibongkar 50 diantaranya memiliki atap kios yang menjorok ke jalan.
Welman menegaskan, penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari para pedagang dan pemilik kios.
Hanya saja, katanya, para pedagang meminta petugas tidak membongkar paksa secara kasar dan merusak barang.
"Tak sedikit pemilik kios dan toko ikut membantu kami membongkar bangunan mereka. Mungkin supaya kami tidak merusak material yang masih bisa mereka gunakan," kata Welman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.