Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD: Ahok Mulus Jadi Gubernur DKI Jakarta

"Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahok tidak dilantik oleh DPRD pun akan dilantik oleh Mendagri," kata Prasetyo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPRD: Ahok Mulus Jadi Gubernur DKI Jakarta
Warta Kota/henry lopulalan
Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan sehabis rapat pimpinan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa(21/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo tampaknya tinggal menunggu waktu. Pasalnya, sesuai aturan, Basuki segera menjadi orang nomor satu di ibu kota. Mekanisme pengangkatan Basuki juga diperkuat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121.32/4438/OTDA.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

"Jadi, kalau Pak Ahok otomatis bisa naik jadi Gubernur DKI, karena inkrah. Beda dengan Banten, ada Plt tapi karena Bu Atut belum mundur jadi ya tidak bisa apa-apa," ujar Pras, sapaan akrab Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota DKI, Rabu (29/10/2014).

Dikatakan Pras, pihaknya telah mengirimkan surat dari Kemendagri tersebut ke para Wakil Ketua DPRD DKI untuk dibahas. Ia pun memastikan, rapat paripurna pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI segera digelar setelah alat kelengkapan dewan selesai terbentuk.

"Intinya mulus (jadi gubernur). Ahok otomatis tetap naik jadi Gubernur. Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapim-kan. Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahok tidak dilantik oleh DPRD pun akan dilantik oleh Mendagri," katanya.

Dengan begitu, sambung Pras, permohonan yang diajukan DPRD DKI kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang Perppu No 1 Tahun 2014 tidak diperlukan lagi. Begitu pun jika ada fraksi di DPRD DKI yang menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Tidak lah. Ini kan sudah ada surat Otda. Sudah nggak bisa fraksi nolak. Saya bacakan tadi suratnya. Sudah itu, putus sudah," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas