Polisi Diminta Usut Pemalsuan Surat yang Melibatkan OC Kaligis
"Harapan kami kasus terus berlanjut sampai di pengadilan, biar jelas," katanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya diminta mengusut tuntas kasus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mempolisikan OC Kaligis dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokad Peradi, H Shalih Mangara Sitompul, SH, Rabu (29/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
H Shalih mengatakan pihaknya mendesak penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro menerapkan Pasal 75 KUHP pada kasus tersebut.
"Kami minta dijalankan hal-hal yang normal, sesuai dengan Pasal 75 KUHAP siapapun bisa diperiksa," kata H Shalih.
H Shalih menjelaskan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP). Sehingga kasus bisa diusut untuk diselidiki menyoal tandatangan yang diduga palsu.
"Harapan kami kasus terus berlanjut sampai di pengadilan, biar jelas," katanya.
Untuk diketahui, pengacara senior OC Kaligis dilaporkan memalsukan tanda tangan dan melakukan penipuan berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan advokat.
Laporan tersebut dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2014) dengan nomor laporan LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum.
Di laporan tersebut, OC Kaligis disangkaan Pasal 263 KUHP, 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, tentang pemalsuan surat atau penipuan.
Shalih Mangara Sitompul, yang merupakan anggota PERADI menjelaskan dalam undang-undang advokat memberikan mandat pada PERADI untuk melaksanakan pendidikan profesi advokat.
Dan PERADI memiliki mitra di seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri. Salah satu mitranya yang merupakan lembaga swasta, yakni OC Kaligis and Associates (OCK).
"OCK ini kami diduga telah melakukan pemalsuan surat dan penipuan dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelombang IX," ujar Shalih usai membuat laporan.
Diutarakan Shalih yang menjadi permasalahan yakni pihak OC Kaligis membuat laporan pelaksanaan PKPA kepada PERADI untuk mendapatkan setifikat PKPA.
Tapi nyatanya pendidikan tersebut tidak dilaksanakan di tempat OC Kaligis. Kemudian laporan yang disampaikan kepada PERADI, diduga tanda tangan sekitar 37 peserta PKPA palsu.
"Tujuannya laporan kami untuk menjaga nama baik PERADI. Karena, PERADI diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan pendidikan. Itu yang kami jaga," tegasnya.
Shalih menambahkan pihak OCK sempat meminta PERADI mengeluarkan sertifikat PKPA, melalui surat bernomor 892/OCK.VII/2013, pada 4 Juli 2013 lalu.
Tapi karena diduga palsu, hingga saat ini PERADI tidak memberikan sertifikat tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak OC Kaligis.