Pengobatan Agus Korban Penyiraman Air Keras Tak Ditanggung BPJS, Kini Berharap dari Donasi
Farhat Abbas, kuasa hukum Agus, menyebut BPJS tidak bisa membiayai pengobatan mata Agus Salim, karena korban kejahatan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.CM - Agus Salim, korban penyiraman air keras oleh mantan anak buahnya, sempat dihujat netizen karena menggunakan uang donasi untuk kebutuhan pribadi.
Bahkan konon Agus masih menggunakan fasilitas BPJS kesehatan untuk berobat.
Namun, baru-baru ini kabarnya biaya pengobatan Agus tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Farhat Abbas, kuasa hukum Agus, menyebut BPJS tidak bisa membiayai pengobatan mata Agus Salim, karena korban penganiayaan atau kejahatan.
Baca juga: Besok, Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Agus Salim soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Kami sudah bertemu dengan BPJS, kamu (Agus) katanya tidak tercover dalam pembiayaan karena korban kejahatan," kata Farhat.
Ia menyayangkan BPJS tak menanggung biaya pengobatan Agus.
"Padahal negara telah menyiapkan biaya buat pengamanan untuk menangani kejahatan itu yang besar tapi korbannya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," katanya lagi.
Agus, lanjut dia, membayar sendiri biaya pengobatannya.
Krisna Mukti, yang merupakan bagian dari tim pengacara Agus, membenarkan ucapan Farhat.
Oleh karenanya, menurut Krisna, Agus Salim berharap uang donasi yang telah pindah ke yayasan Pratiwi agar bisa kembali lagi pada kliennya untuk biaya pengobatan.
"Jadi tadi kita sudah ke kantor humas BPJS, dia menerangkan korban penganiayaan seperti Agus ini tidak dijamin oleh BPJS."
"Artinya Agus berharap sekali uang donasi yang sudah di transfer ke Novi untuk pengobatan Agus," lanjut Krisna.
Sebelumnya sempat heboh soal desas-desus uang donasi digunakan Agus untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk pengobatan matanya yang luka akibat penyiraman air keras.
Dan masalah tersebut sebetulnya sudah diselesaikan ketika Pratiwi Noviyanthi dan Agus bertemu lewat podcast Denny Sumargo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.