Fraksi Golkar DPRD Depok Minta PT Andika Investa Dibatalkan Bangun Terminal
"Sebab lebih banyak kerugian yang didapat Pemkot Depok dalam kerjasama itu. Jadi kerjasama ini baiknya dikaji ulang," kata Babai.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok mengkaji ulang kontrak kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) dalam proyek revitalisasi Terminal Depok dengan PT Andika Investa selaku pengembang.
Mereka mengharapkan agar kerjasama pun dibatalkan atau pembangunan Terminal Depok oleh pihak ke tiga yakni PT Andika Investa segera dibatalkan. Demikian ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, kepada Warta Kota, Jumat (31/10/2014).
"Sebab lebih banyak kerugian yang didapat Pemkot Depok dalam kerjasama itu. Jadi kerjasama ini baiknya dikaji ulang, dan lebih jauh agar dibatalkan saja," kata Babai.
Menurutnya, PT Andika Investa akan untung besar karena mendapat kompensasi dari perjanjian tersebut, berupa pengelolaan Terminal Depok selama 30 tahun. PT Andika juga menguasai seluruh aset.
"Sementara Pemkot Depok hanya menerima fee Rp 10 Miliar dalam 30 tahun itu," kata Babai. Yang lebih parah, selama 30 tahun itu pula, PT Andika berhak memperjual belikan gedung terminal kepada pihak lain.
"Jelas-jelas ini akan sangat merugikan Pemkot Depok dan lebih menguntungkan PT Andika. Karenanya kami meminta kerjasama ini dikaji ulang, dan lebih baik dibatalkan," tegas Babai.