Korban Tewas Jembatan TIM Roboh Tidak Miliki Asuransi Tenaga Kerja
Keempat korban tewas dan lima yang luka-luka tidak didaftarkan oleh PT Sartonia Agung.
Editor: Hendra Gunawan
![Korban Tewas Jembatan TIM Roboh Tidak Miliki Asuransi Tenaga Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taman-ismail-marzuki-roboh-tim_20141102_174848.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat pekerja yang tewas dan lima orang yang mengalami luka-luka karena insiden rubuhnya jembatan penghubung yang sedang dibangun di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, ternyata tidak memiliki asuransi tenaga kerja atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS TK DKI JakartaHardi Yuliwan menegaskan hal itu, Minggu (2/11/2014). Ia mengatakan keempat korban tewas dan lima yang luka-luka tidak didaftarkan oleh PT Sartonia Agung.
"Kalau didaftarkan, kita pasti bayar. Tapi setelah kami cek proyek PT Sartonia Agung tidak terdaftarkan di kami," kata dia saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Padahal, dalam setiap kegiatan tender proyek pembangunan diharuskan memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK).
Ingub tersebut ditandatangani tanggal 29 April 2014 oleh Mantan Gubernur DKI Joko Widodo. Ingub mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Apabila tidak mendaftarkan tenaga kerja atau menunggak iuran BPJS TK maka tidak diberikan pelayanan.
Adanya pelanggaran ini membuat pihak Inspektorat DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Badan Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta Agus Suradika untuk menjelaskan. Pasalnya, setiap proyek pembangunan gedung mewajibkan vendor untuk melindungi para pekerjanya.
"Pengawasan terhadap proses lelang dan pembangunan melekat kepada Kepala Dinas, kok bisa lolos dan menang tender perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada jaminan sosial," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Frangki Mangatas Panjaitan.
Frangki menegaskan, pendaftaran pekerja pada BPJS dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses tender. Pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dia memastikan pemeriksaan akan dilakukan kepada setiap pihak yang terkait, mulai dari proses pengadaan tender, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasannya.
"Semuanya akan diperiksa, sambil juga kita menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Harusnya (pekerja) itu terdaftar," ucapnya.
Dia mengatakan inspektorat tidak bisa masuk atau intervensi dalam proses tender dan pengawasan. Proses itu ditangani langsung oleh internal dinas terkait.
"Kita tidak bisa intervensi, diminta pandangan boleh. Posisi kita itu saat kasus seperti ini muncul, kita periksa semua dokumen dan pelaksanaannya," kata dia.
Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta, Agus Suradika menuturkan bahwa program pembangunan itu sudah didaftarkan dalam Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) DKI tahun 2014 lalu. Saat ini, pihaknya, sedang menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Pembangunan ini sudah didaftarkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan Jasa September 2014," ujarnya.
Agus mengakui pembangunan jembatan ini diketahui sepenuhnya oleh anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya yang tergabung dalam Komisi E. Setiap program pembangunan di dinas yang dipimpinnya, wajib dikoordinasikan dengan komisi tersebut.
"Kita akan ambil tindakan setelah ada hasil akhir dari kepolisian," tutupnya.
Sementara itu, mantan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta agar kasus ini dibukake publik sehingga masyarakat mengetahui secara keseluruhan mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan. Pasalnya, adanya indikasi dugaan kegagalan perusahaan memenuhi standar lelang.
"Aturan bakunya diperiksa, biar dilihat kesalahanannya dimana? Apakah itu soal spek, standarisasi tender, atau ada yang dijanjikan tapi tidak dilakukan, inspektorat harus bergerak cepat," kata Dwi. (Agustin Setyo Wardani)