Mabes Polri Lengkapi Kekurangan Berkas Obor Rakyat
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) tengah berupaya melengkapi berkas dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) tengah berupaya melengkapi berkas dua tersangka kasus 'Tabloid Obor Rakyat' sesuai dengan petunjuk kejaksaan.
Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri telah mengirimkan berkas tersebut namun dikembalikan lagi oleh Kejaksaan (P19) karena masih ada yang kurang dan perlu dilengkapi.
"Proses terus berjalan, tidak statis. Terakhir P19 dan ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Senin (3/11/2014) di Mabes Polri.
Boy menjelaskan saat ini kekurangan itu tengah diupayakan untuk dilengkapi penyidik. Dan apabila sudah rampung maka berkas akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, Kasus Obor Rakyat selama ini sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokkan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.
Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.