Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Proyek Lift di Kementerian Koperasi dan UKM
Kejati menahan tersangka Samsul Bari yang merupakan Direktur Utama PT Likotama Harum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan delapan lift di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kejati menahan tersangka Samsul Bari yang merupakan Direktur Utama PT Likotama Harum.
"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 4 hingga 24 November 2014," kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo melalui pesan singkatnya, Selaasa (4/11/2014).
Waluyo menuturkan, Samsul akan ditahan di rumah tahanan Cipinang. Menurutnya, Samsul disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Kejati DKI terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan 8 unit lift di Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2012 senilai 23,2 miliar.
PT Karunia Guna Inti Semesta dan PT Likotama Haru selaku rekanan memang benar mengadakan 8 unit lift untuk Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, hasil penyidikan terungkap, kualitas lift-lift tersebut terbilang buruk karena hasil rakitan.
Hasil hitungan sementara kejaksaan, kerugian negara dalam pengadaan 8 unit lift tersebut mencapai lebih Rp 16 miliar.
Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Ketiganya yakni, Kasyadi selaku panitia lelang dari Kementerian Koperasi dan UKM, RF selaku Direktur Utama PT Karunia Guna Inti Semesta serta SB dari PT Likotama Haru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.