Polres Jakarta Barat Amankan 152 PMKS
Mereka diamankan karena telah mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor tahun 8 Tahun 2007.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 152 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sekitar wilayah Jakarta Barat diamankan aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka diamankan petugas dalam Operasi Penertiban PMKS yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (4/11/2014) pagi hingga siang tadi.
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, sebanyak 152 orang PMKS itu terdiri dari pengamen jalanan, pedagang asongan, pengemis dan tukang gali bangunan.
Mereka diamankan karena telah mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor tahun 8 Tahun 2007.
Sebanyak 152 orang tersebut kemudian diadakan pendataan, diambil sidik jari dan selanjutnya diserahkan ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan.