Sambil Menunggu Fatwa MA, Gerindra: Pengganti Ahok Tetap Dari Parpol
etua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni mengaku menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait pelantikan dan pemilihan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni mengaku menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait pelantikan dan pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa apabila Kepala Daerah berhenti secara tetap posisinya digantikan oleh Wakilnya. Sedangkan wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usulan partai pengusung.
"Kami mau konsultasi, karena penafsiran berbeda-beda. Kalau Perppu 1 tahun 2014 berarti Ahok milih sendiri. Kalau memang Kemendagri menggunakan Perppu itu kenapa masih menyinggung Undang-Undang nomor 32," kata Ghoni saat dihubungi di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2014).
Ghoni menjelaskan, Undang-Undang itu harus dijalankan. Sehingga, dia tidak mau gegabah terhadap penafsiran dari Perpu nomor 1 tahun 2014. Namun, dia berharap posisi Wakil Gubernur tetap diisi oleh kader partai politik dari partai pengusung yaitu Partai Gerindra dan PDIP.
"Gerindra berharap posisi Wagub itu diisi oleh kader parpol dan diusulkan oleh partai pengusung," ucap Ghoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, bursa Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pendamping Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta semakin menguat ke arah birokrat. Pasalnya, pernyataan tegas dari Ahok yang mengungkapkan bahwa partai pengusung yaittu PDIP dan Partai Gerindra tidak berhak mencalonkan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa apabila Kepala Daerah berhenti secara tetap posisinya digantikan oleh Wakilnya. Sedangkan wakilnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usulan partai pengusung.
Namun, Ahok mengatakan hak partai politik pengusungnya untuk mengajukan calon Wakil Gubernur bisa saja hilang, apabila Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2014. "(Partai pengusung) Ya hilang lah haknya," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 176 Ayat 2 dalam Perppu tersebut, disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan. Sehingga menurut Ahok, usulan calon Wagub DKI dari kedua partai pengusung tidak berguna lagi.
"Kalau pakai Perppu itu mah, saya yang nentuin wakilnya. Saya yang nentuin. Boleh saja ngajuin ke gue, mau atau nggak kan terserah gue," kata Ahok sambil berkelakar.
Mantan Bupati Belitung Timur itu lebih memilih Wagub DKI dari kalangan birokrat atau pejabat Pemprov DKI sendiri. Seperti anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Sarwo Handayani, untuk mendampinginya memimpin Ibukota Jakarta. Alasannya, Sarwo lebih yang telah puluhan tahun mengabdi di Pemprov lebih memahami permasalahan Jakarta. (Bintang Pradewo)