Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Edi Pemeras Petinggi Telkom
Keluarga Edi Saputra (ES), tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom, Arief Prabowo, meminta penangguhan penahanan kepada penyidik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Edi Saputra (ES), tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom, Arief Prabowo, meminta penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum ES, Irwandi Lubis, mengatakan pihak keluarga menjamin ES tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lainnya. Kuasa hukum sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kami meminta penangguhan penahanan. Kami menyampaikan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan keluarga," ungkap Irwandi Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Irwandi membantah kliennya merupakan admin akun twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000, red). "Dia bukan admin TrioMacan2000, kalau Raden Nuh iya. Dia mengaku kalau admin TrioMacan2000. Dari dulu sudah mengakui," katanya.
Tiga administrator akun Twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000), yaitu Edi Saputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya atas dua laporan kasus pemerasan terhadap sejumlah orang.
Bos PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes.
Tersangka Edi dijerat tindak pidana mengancam dan memeras dan atau pencemaran nama baik dan fitnah dengan sarana elektronik, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.