Hendardi: Laporan FPI Soal Ahok Tidak Beralasan
Dalil pencemaran nama baik yang dilakukan atas Ahok sangat lemah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan, ras atau etnis yang dituduhkan dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya dinilai tidak beralasan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (14/11).
“Dalil pencemaran nama baik yang dilakukan atas Ahok sangat lemah. Polisi sebaiknya tidak perlu memproses tuduhan FPI atas Ahok, karena tak beralasan secara hukum. Justru secara materiil pencemaran nama baik dilakukan oleh FPI atas Ahok,” kata Hendardi.
Meskipun menilai lemah laporan pencemaran nama baik yang dilakukan FPI atas Ahok, namun, menurut Hendardi, pelaporan itu merupakan hak organisasi massa berbasis islam itu.
Dia melanjutkan, ini sama halnya, seperti Ahok yang juga berhak melaporkan FPI ke Mendagri dan Menkumham terkait usulan pembubaran FPI.
“Logika umum sudah mafhum, apa yang dilakukan Ahok mengusulkan pembubaran FPI adalah sudah tepat karena nyata-nyata FPI melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Kendati prosedur pembubaran itu berliku, berilah waktu Mendagri untuk mengkaji,” katanya.