Kos-kosan 32 Pintu Milik Keluarga Almarhum A Rafiq Dipersoalkan Warga
Kontrakan yang disebut milik keluarga mendiang pedangdut A Rafiq itu diduga tak punya izin dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Warga mengeluhkan pembangunan kontrakan 32 pintu di Jalan Rawa Bola 2, RT 02/RW 07 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Kontrakan yang disebut milik keluarga mendiang pedangdut A Rafiq itu diduga tak punya izin dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Kalau 10 pintu sih masih wajar, tetapi ini 32 pintu. Berarti kan ada 32 warga baru. Kami khawatir akan terjadi suatu yang tidak diinginkan," kata Kar (47), warga setempat, saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/11/2014).
Dari pantauan Warta Kota, kontrakan tersebut terbagi dalam dua bangunan. Masing-masing memiliki dua lantai. Pada tiap-tiap bangunan dan lantai terdapat 8 unit kontrakan, masing-masing berukuran 8 x 3 meter. Pada Kamis siang, sepuluh pekerja terlihat masih menggarap bangunan itu.
Kar pun mempersoalkan kontrakan yang tak punya lahan parkir itu. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa penghuni kontrakan akan memarkir kendaraannya di badan jalan warga. "Bayangkan jika semua penghuni memiliki kendaraan motor atau mobil. Mereka mau parkir di mana? Ya pasti mereka parkir di pinggir jalan. Ini akan mengganggu lingkungan kami," katanya.
Disegel
Sg (30), warga lain di kawasan itu, mengatakan bahwa bangunan tersebut sekarang sudah disegel. Namun, dia berujar, warga masih menyimpan rasa khawatir bahwa proyek pembangunan kontrakan tersebut tetap berlanjut.
"Jangan sebatas segel. Nanti jangan-jangan segel itu cuma buat menenangkan warga. Harusnya, pembangunannya benar-benar dihentikan. Syukur-syukur sampai dibongkar. Yang penting warga tenang," katanya.
Menurut Sg, bangunan itu tak punya izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik bangunan pun tak pernah meminta izin warga. Oleh karena itu, warga pun membuat surat protes yang mereka tanda tangani, kemudian dibubuhi cap RT dan RW. Surat itu ditembuskan pula ke Lurah Kelapadua Wetan, Camat Ciracas, dan Seksi P2B Kecamatan Ciracas.
Penyegelan, kata SG, merupakan tanggapan dari Seksi P2B Kecamatan Ciracas atas surat warga tersebut. Dia mengatakan, penyegelan dilakukan pada Rabu (12/11/2014).
Informasi soal pemilik bangunan ini adalah keluarga mendiang pedangdut A Rafiq datang dari salah satu pekerja bangunan kontrakan itu. Menurut pekerja itu, pembangunan sudah berjalan selama tiga bulan, dan rencananya akan dibangun 31 unit kontrakan.
"Kira-kira akan selesai awal tahun, tetapi ternyata kemarin disegel oleh petugas P2B Kecamatan. Kalau masalah izin, saya enggak tahu karena saya cuma ngebangun," ujar pekerja itu.
Camat Ciracas Romi Sidharta saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang ada pelanggaran, maka ia akan memberikan sanksi tegas. "Namun, kami minta agar warga juga tetap tenang, tidak perlu emosi dan bertindak anarkis. Serahkan semua persoalan ini kepada petugas berwenang agar diambil tindakan," ujar dia, Kamis.
Sementara itu, staf Sudin P2B Jakarta Timur, Fadjar, mengatakan bahwa bangunan itu akan ditertibkan. "Besok saya akan ke lokasi. Kami akan mengecek bangunan tersebut. Kalau memang tidak ada IMB dan melanggar, maka (bangunan) akan dibongkar," kata dia.
(Mohamad Yusuf/Max Agung Pribadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.