Oknum Polisi Diduga Paksa Ismail Akui Pencurian
Ismail (35 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![Oknum Polisi Diduga Paksa Ismail Akui Pencurian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/marzuki-paman-ismail_20141116_182241.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ismail (35 tahun) diduga menjadi korban salah tangkap aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan.
Ismail dipaksa mengakui telah berbuat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Aparat Kepolisian bahkan diduga melakukan tindak kekerasan supaya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Kejadian ini berawal pada 27 Juli 2014, masyarakat yang ingin mengambil penarikan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan mengeluhkan ATM tersebut karena tidak dapat digunakan.
Ismail, yang merupakan pegawai UG Mandiri yang bergerak di bidang pengisian ATM mencoba membantu.
Namun naas bagi Ismail, selang beberapa hari memperbaiki layar ATM, ternyata 1.991 lembar uang Rp 100.000 dinyatakan hilang dan atas kejadian tersebut pihak perusahaan membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.
Pada 3 November 2014, Ismail mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Sejak saat itu sampai sekarang, Ismail tak pulang ke rumah. Di luar dugaan tanpa ada kabar berita pada 5 November 2014, saat keluarga datang ke Polres Jakarta Selatan betapa terkejutnya keluarga karena didapati Ismail sudah berstatus tersangka, dia dalam kondisi babak belur di bagian muka dan penuh sundutan rokok di tangan.
Menurut keterangan yang disampaikan Ismail kepada ibunya, Maspiah, Ismail menceritakan pada saat dirinya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya disiksa, dipukul, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
“Dalam pemeriksaan dirinya dipaksa mengaku mencuri uang di ATM. Dia dipaksa dengan kekerasan fisik, karena tidak tahan siksaan maka dia mengakui apa yang dituduhkan kepadanya serta menandatangani BAP-nya pasal 363 KUHP. Dia disuruh membuat pernyataan tertulis dengan tulisan seolah-olah pengakuan itu benar,” kata Marzuki, paman Ismail di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (16/11/2014).
Selain melakukan tindak kekerasan dalam proses pemeriksaan, oknum aparat Kepolisian juga diduga melakukan upaya pemerasan. Ismail dimintai uang Rp 10 juta yang tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini. Bahkan menurut Marzuki, apabila tidak diberikan, maka oknum itu mengancam akan memenjarakan ibu Ismail, Maspiah, karena tuduhan berkomplot.
Marzuki melanjutkan, selama proses penyidikan, oknum aparat Kepolisian tersebut telah melakukan penyitaan barang-barang Ismail, seperti telepon genggam, kartu ATM, motor, flash disk, kartu identitas, dan dompet. Namun, dia mengakui, penyidik dalam melakukan penyitaan tidak membawa surat penyitaan.
“Saat dicek kemarin tanggal 13 November 2014, uang di ATM Ismail telah berkurang Rp 5 juta. Orang itu telah mengetahui Pin ATM Ismail, kemudian memastikan kebenarannya kepada saya. Katanya, dia sudah membuat surat kuasa kartu ATM untuk mengambil uang,” kata Marzuki.
Dalam menghadapi kasus ini, pihak keluarga Ismail telah melaporkan kejadian dan mengajukan permohonan bantuan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut Marzuki, keponakannya tersebut sudah dilakukan secara tidak adil oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah melaporkan ke Komnas HAM pada hari Jumat kemarin. Saya tidak tahan melihat anak saya (Ismail,-red) babak belur. Dia orang baik dan rajin, kok malah diperlakukan seperti ini. Ini pelanggaran hak yang dilakukan petugas hukum,” tambah Marzuki sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, saat dikonfirmasi adanya hal tersebut, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengaku akan melakukan pemeriksaan. “Nanti, saya cek dahulu,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.