Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Assyifa: Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku

"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pembelaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pledoi Assyifa: Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, melakukan pembelaan dalam sidang beragenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) sore.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang pengacara mendampingi Assyifa melakukan pembelaan. Pengacara Assyifa, M. Syafri Noer membacakan berkas pembelaan yang diberi nama 'Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku'.

Berkas pembelaan dibuat khusus tim pengacara dirangkup dalam satu bundel kertas berjumlah lebih dari 100 halaman. Selain berkas pembelaan yang dibacakan tim pengacara, Assyifa juga menulis sebuah pembelaan pribadi yang berjumlah empat lembar.

Pembelaan pribadi telah dipersiapkan dan dibacakan sendiri oleh Assyifa. Selain itu, dia juga mengucapkan permintaan maaf khusus kepada orangtua Ade Sara.

"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pembelaan.

Assyifa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman ringan terhadapnya. Dirinya mengaku telah melakukan kesalahan yang menyebabkan meninggalnya Ade Sara.

Berita Rekomendasi

Assyifa memahami harus menerima hukuman sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun, dia meminta hukuman diberikan seringan mungkin agar memiliki kesempatan memperbaiki diri.

"Saya menyadari kesalahan. Saya berharap dihukum seringan-ringannya," ujar Assyifa.

Sebelumnya, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum menyebut keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.

Saat kejadian pembunuhan, mereka dianggap memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Pada pekan depan, Selasa (25/11) sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto atas terdakwa, Assyifa Ramadhani, masih akan berlanjut.  Agenda sidang tanggapan jaksa terhadap pembelaan yang disampaikan Assyifa dan tim kuasa hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas