Rentenir Mau Cepat Kaya Ditangkap Sedang Edarkan Narkoba
Seorang rentenir ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Seorang rentenir ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SG (39) ditangkap petugas di rumahnya di Kampung Kandungan RT 1/3, Desa Leuwikolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu (24/11/2014) malam
"Dari pelaku kita sita 30 paket sabu siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, Selasa (25/11/2014).
Yuni mengatakan, pelaku merupakan pengedar sabu-sabu di lingkungan karyawan di sekitar wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Konsumennya karyawan yang bekerja di ruko yang dijadikan kantor di wilayah Cibungbulang," ujarnya.
Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800-1,5 juta per paket.
Berdasarkan pengakuan SG, Yuni menjelaskan, tersangka sudah mengedarkan sabu selama dua tahun. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta. Sebelum membeli, dia menghubungi bandar melalui telepon genggam dan bertemu ditempat yang telah disepakati. Model transaksi seperti ini menjadi hal yang biasa dilakukan pengedar dan bandar," katanya.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat ini petugas sedang memburu pemasok sabu ke SG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.