Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara: Ahok Berhak Tentukan Pendampingnya, Bukan PDIP

PDIP dinilai tidak memiliki hak untuk mengusulkan Boy Sadikin atau siapapun untuk menjadi wagub mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara: Ahok Berhak Tentukan Pendampingnya, Bukan PDIP
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2012-2017, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014). Basuki yang akrab disapa Ahok merupakan gubernur ketiga yang dilantik langsung oleh presiden setelah Ali Sadikin yang dilantik Presiden Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai tidak memiliki hak untuk mengusulkan Boy Sadikin atau siapapun untuk menjadi wakil gubernur mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, pemilihan Wakil Gubernur DKI adalah sepenuhnya kewenangan Ahok sebagai Gubernur.

"Saya sangat bahagia bila pak Boy Sadikin jadi wagub-nya Pak Ahok. Pak Boy orang Jakarta dan memiliki ketegasan. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan percepatan dan soliditas politik pemerintahan dalam mengelola urusan pemerintahan di DKI. Masalahnya, sesuai hukum, kewenangan mengangkat Wakil Gubernur itu sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (28/11/2014).

Menurut Margarito, kewenangan Ahok tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena belum dibahas dan diputuskan di DPR, maka perppu tersebut dianggap berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 171a ayat (2) dalam Perppu No 1 Tahun 2014 berbunyi: Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri.

"Perppu ini tidak memberi hak kepada parpol pengusung mengusulkan calon wagub. Lain soalnya bila yang kosong adalah posisi gubernur," ucap Margarito.

Sebelumnya, Ahok mengaku kurang pas jika berpasangan dengan Boy Sadikin. Dia sudah mengajukan tiga nama kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mendampinginya sebagai Gubernur.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga nama itu adalah mantan Wali Kota Blitar Djarot Saeful Hidayat, mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani.

Wakil Sekretaris Jendral PDI-P Ahmad Basarah keberatan jika Ahok tak mengakomodir keinginan PDI-P menjadikan Boy sebagai Wakil Gubernur. Bahkan Basarah mengancam PDIP akan menarik dukungan dari Ahok.

Tapi anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan kalau partainya akan berkomunikasi dengan Ahok terkait calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.

"Kami tidak berandai-andai, masih ada waktu, komunikasi juga terus berjalan," ujar Arif, saat ditemui di Fraksi PDI-P, Jumat (28/11/2014).

Arif berharap, Ahok mau mendengarkan aspirasi PDI-P dan melakukan pembicaraan dengan DPP PDI-P. (Ihsanuddin/Kompas.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas