Buruh Minta Kenaikan UMK Depok 2015 Sebesar Rp 24 Ribu
"Kami hanya minta kenaikan sebesar Rp 24.000 saja. Ini sangat realistis untuk menutup biaya buruh atas kenaikan harga BBM. Saya kira itu tak berat."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah kelompok buruh Kota Depok terus menuntut revisi upah minimum kota (UMK) Depok 2015 yang sudah ditetapkan dan disahkan Pemkot Depok dan Pemrov Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Mereka beralasan, penetapan UMK Depok 2015 disepakati hanya beberapa jam sebelum Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sehingga berdampak pada naiknya barang dan jasa lainnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, menuturkan permintaan revisi besaran UMK Depok 2015 yang diminta buruh sangat realistis yakni hanya sebesar Rp 24 ribu.
"Kami hanya minta kenaikan sebesar Rp 24.000 saja. Ini sangat realistis untuk menutup biaya buruh atas kenaikan harga BBM. Saya kira itu tidak memberatkan pengusaha dan sangat realistis," ujar Wido.
Besaran UMK Depok 2015 yang ditetapkan Pemkot Depok dan disahkan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.705.000. Setelah harga BBM bersubsidi naik Rp 2000 perliter, buruh meminta UMK dinaikan menjadi Rp 2.729.000.
Menurut Wido, permintaan revisi sudah dilayangkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok. Mereka berharap Disnakersos benar-benar mempetimbangkan permintaan mereka dan merevisi UMK menjadi Rp 2.729.000.
Wido menilai ada kejanggalam dalam penetapan UMK oleh Pemkot Depok dan Pemprov Jabar beberapa waktu lalu. "Sebab mana ada penetapan kenaikan upah dilakukan sebelum pengumuman kenaikan BBM," katanya.
Para buruh sudah beberapa kali berunjuk rasa ke Disnakersos Depok dan Pemkot Depok namun tak juga didengar atau dijanjikan untuk direvisi. Mereka akan terus mempertanyakan perkembangannya secara resmi setiap hari.
Sementara, Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sahdiah mengaku masih membahas dan mengkaju pengajuan revisi UMK diikuti koordinasi dengan Pemprov Jabar serta Apindo. Ia tidak bisa memastikan ada tidaknya kemungkinan revisi.