Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Visa Wisata, 53 WNI Akan Dikirim ke Negara Konflik

Sebanyak 53 orang WNI berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan orang yang diduga akan dijual

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakai Visa Wisata, 53 WNI Akan Dikirim ke Negara Konflik
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 53 orang WNI berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan orang yang diduga akan dijual dan disalurkan ke beberapa negara Timur Tengah.

Beruntung upaya itu bisa digagalkan. Sebelumnya KBRI KL memulangkan 14 WNI korban TPPO pada Sabtu (29/11/2014) lalu. Dan hari ini, Rabu (3/12/2014) KBRI KL kembali memulangkan 39 WNI korban lagi.

Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Aby Nursetiyanto mengatakan modus penyelundupan para korban yakni bermodus TKI atau TKW, tapi nyatanya korban diperdagangkan.

"Mereka ini dibawa dari Malaysia lalu ke Mesir lewat jalur udara. Dari Mesir diselundupkan ke negara-negara konflik seperti Suriah dan Sudan. Mereka tidak tahu kalau dikirim ke sana," ucap Aby, Rabu (3/12/2014)

Aby melanjutkan rata-rata korban kebanyakan berasal dari wilayah Jabar. Namun ada pula yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan ini bermula saat Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur mendapatkan informasi adanya pengiriman korban perdagangan manusia ke Timur Tengah pada 10 November 2014.

Keesokannya pada 11 November 2014, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan kepolisian malaysia soal akan dikirimnya 10 korban melalui Bandara Malaysia.

Berita Rekomendasi

Akhirnya tertangkaplah dua tersangka yakni MI warga negara Yordania dan L warga negara Indonesia yang saat ini sudah diproses hukum di Malaysia.

"Dari tertangkapnya dua tersangka itu, diketahui ada penyekapan 53 WNI di apartemen Malaysia," ujar Aby.

Aby melanjutkan MI sudah beberapa kali terlibat kasus perdagangan orang di Indonesia. Namun saat menjalani hukuman di Malaysia, hukumannya sangat ringan, mereka hanya kena denda kurungan satu bulan dan denda 25 juta atau 7ribu ringgit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas