Korupsi TransJakarta, Jaksa Sudah Sita Properti dan Uang Rp 20 Miliar
Berbagai aset sudah disita oleh Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dari tangan para tersangka kasus pengadaan Bus TransJakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai aset sudah disita oleh Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dari tangan para tersangka, terkait kasus pengadaan dan peremajaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang menyeret mantan Kadishub DKI, Udar Pristono.
Kasubdit Pidana Khusus Sarjono Turin menuturkan, sejauh ini total pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 20 miliar dari tangan para tersangkanya.
"Tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp 20 miliar. Selain itu menyita juga sejumlah apartemen dan properti," ucap Sarjono, Jumat (5/12/2014) di Kejagung.
Uang Rp 20 miliar itu diantaranya disita dari Dirut PT Korindo Motors Chen Cheng Kyeong (CCK) sekitar Rp 6,2 miliar lebih. CCK merupakan tersangka dalam kasus pengadaan proyek sebesar Rp1,5 triliun.
Lalu Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.
Sementara itu yang belum mengembalikan kerugian negara ialah tersangka Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi. Saat ini Agus sudah ditahan.
Uang lainnya disita dari tersangka Prawoto selaku Pejabat BPPT. Kemudian penyidik juga menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.
Khusus tersangka Udar, penyidik telah menyita sejumlah properti seperti sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Apartemen Casa Grande di Kuningan, Condotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.