PN Depok: Pelanggar Tak Ikut Sidang Tilang, Langsung Bayar Denda
Biasanya dengan waktu ini, sidang tilang di PN Depok dapat menyidangkan semua pelanggar lalin yang hadir.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Hendri Irawan mengatakan sidang tilang di PN Depok, memang selalu dijadwalkan digelar mulai pukul 07.00 sampai pukuil 11.30 WIB, setiap minggunya.
Biasanya dengan waktu ini, sidang tilang di PN Depok dapat menyidangkan semua pelanggar lalin yang hadir.
"Namun, akibat operasi Zebra yang digelar Kepolisian sejak pekan lalu, sidang tilang Jumat (5/12/2014) hari ini cukup membeludak dan waktunya memang jadi tidak memadai," kata Hendri.
Ia mengatakan karena waktu yang ditentukan tidak memadai, maka sebelum waktu berakhier, Mejelis Haim langsung memutuskan semua pelanggar lalin yang tidak sempat ikut sidang dengan putusan Verstek.
Putusan verstek katanya adalah putusan dimana pelanggar dianggap tidak hadir dalam suatu perkara dan dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Dengan putusan Verstek, maka hakim dalam sidang menjatuhkan putusan dimana pelanggar lalin dianggap tidak hadir. Puitusannya berupa denda yang besarannya sesuai dengan paasal di surat tilang," papar Hendri.
Karenanya, kata dia, pelanggar lalin di Depok yanga tidak sempat ikut sidang di PN Depok, dianggap tidak hadir dan menerima sanksi besaran denda.
"Denda langsung bisa dibayarakan di loket, dan menerima kembali SIM atau STNK yang saebelumnya ditahan," kata Hendri.
Sebelumnya puluhan pelanggar lalin yang diminta mengikuti sidang tilang di PN Depok, Jumat (5/12/2014) kebingungan karena sidang tilang hanya digelar sampai pukuil 11,30 dan mereka tidak sampat ikut sidang walau menerima nomor urut.
Selain itu mereka tidak mendapat penjelasan apapun dari pihak PN Depok, atas hal ini.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.