Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Depok: Pelanggar Tak Ikut Sidang Tilang, Langsung Bayar Denda

Biasanya dengan waktu ini, sidang tilang di PN Depok dapat menyidangkan semua pelanggar lalin yang hadir.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Depok: Pelanggar Tak Ikut Sidang Tilang, Langsung Bayar Denda
Budi Malau/Warta kota
Sejumlah warga diminta melihat nama mereka di nomor urut papan pelanggar lalin yang ada di samping ruang sidang PN Depok, Jumat (5/12/2014). Mereka diminta menuliskan nomor urutnya di surat tilang untuk mendapatkan SIM dan STNK sekaligus membayar sanksi denda 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Hendri Irawan mengatakan sidang tilang di PN Depok, memang selalu dijadwalkan digelar mulai pukul 07.00 sampai pukuil 11.30 WIB, setiap minggunya.

Biasanya dengan waktu ini, sidang tilang di PN Depok dapat menyidangkan semua pelanggar lalin yang hadir.

"Namun, akibat operasi Zebra yang digelar Kepolisian sejak pekan lalu, sidang tilang Jumat (5/12/2014) hari ini cukup membeludak dan waktunya memang jadi tidak memadai," kata Hendri.

Ia mengatakan karena waktu yang ditentukan tidak memadai, maka sebelum waktu berakhier, Mejelis Haim langsung memutuskan semua pelanggar lalin yang tidak sempat ikut sidang dengan putusan Verstek.

Putusan verstek katanya adalah putusan dimana pelanggar dianggap tidak hadir dalam suatu perkara dan dianggap menerima putusan majelis hakim.

"Dengan putusan Verstek, maka hakim dalam sidang menjatuhkan putusan dimana pelanggar lalin dianggap tidak hadir. Puitusannya berupa denda yang besarannya sesuai dengan paasal di surat tilang," papar Hendri.

Karenanya, kata dia, pelanggar lalin di Depok yanga tidak sempat ikut sidang di PN Depok, dianggap tidak hadir dan menerima sanksi besaran denda.

Berita Rekomendasi

"Denda langsung bisa dibayarakan di loket, dan menerima kembali SIM atau STNK yang saebelumnya ditahan," kata Hendri.

Sebelumnya puluhan pelanggar lalin yang diminta mengikuti sidang tilang di PN Depok, Jumat (5/12/2014) kebingungan karena sidang tilang hanya digelar sampai pukuil 11,30 dan mereka tidak sampat ikut sidang walau menerima nomor urut.

Selain itu mereka tidak mendapat penjelasan apapun dari pihak PN Depok, atas hal ini.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas