Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Selain Gembok 12 Mobil, Dishub Depok Kempeskan Belasan Motor PNS

Selain mobil, belasan motor juga kami kempeskan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Gembok 12 Mobil, Dishub Depok Kempeskan Belasan Motor PNS
Wahyu Aji/Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selain menggembok 12 mobil PNS yang terparkir di Balaikota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok juga mengempeskan belasan motor milik PNS Depok yang kedapatan terparkir di area Balaikota.

"Selain mobil, belasan motor juga kami kempeskan," kata Kepala Dishub Kota Depok, Gandara Budiana, kepada Warta Kota, Senin (8/12/2014).

Menurut Gandara pengempesan belasan motor itu dilakukan dengan mencabut dan membuka pentil di ban motor milik PNS.

Ia mengatakan penggembokan mobil dan pengempesan motor ini merupakan instruksi Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk dan terparkir di halaman Balai Kota Depok.

Menurut Gandara hal ini akan terus dilakukan sampai gedung parkir delapan lantai yang sedang dibangun di depan Balai Kota Depok rampung akhir Desember mendatang.

"Diharapkan ini menimbulkan efek jera sehingga mereka ke kantor tidak menggunakan kendaraan lagi sampai gedung parkir yang masih dalam pembangunan rampung," katanya.

Gandara mengatakan aturan yang dikeluarkan Nur Mahmudi ini sangat baik karena setiap harinya halaman Kantor Balaikota Depok penuh sesak dengan mobil dan motor milik PNS.

Berita Rekomendasi

Diharapkan, kata Gandara, dengan aturan ini maka area Kompleks Balaikota Depok lebih lengang dan nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

"Karenanya aturan ini kami terapkan dan untuk kali ini ada 12 mobil yang kami gembok, serta belasan sepeda motor, kami kempeskan," ujarnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas