Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gagal Diperiksa

Penyidik sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sakit, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gagal Diperiksa
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Sebuah bus gandeng Transjakarta, Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulogebang), patah pada sambungan busnya, di Jalan Bekasi Timur, akibat bautnya lepas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik sudah menetapkan empat tersangka kasus  korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.

Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan, dan mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hasbi Hasibuan.

Udar telah lebih dulu ditahan, sementara Hasbi Hasibuan  ditahan Senin (8/12/2014) sedangkan Gunawan dan Gusti Ngurah Wirawan belum dilakukan penahanan.

"Semestinya kemarin kami juga memeriksa tersangka Gusti Ngurah Wirawan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Selasa (9/12/2014).

Sarjono menambahkan pihaknya mendapat surat dari kuasa hukum dari Gusti Ngurah Wirawan yang memberikan keterangan Gusti dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Gusti tidak hadir, kami dapat surat dari kuasa hukumnya, dia sakit," kata Sarjono.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas