Sakit, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gagal Diperiksa
Penyidik sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik sudah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.
Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan, dan mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hasbi Hasibuan.
Udar telah lebih dulu ditahan, sementara Hasbi Hasibuan ditahan Senin (8/12/2014) sedangkan Gunawan dan Gusti Ngurah Wirawan belum dilakukan penahanan.
"Semestinya kemarin kami juga memeriksa tersangka Gusti Ngurah Wirawan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Selasa (9/12/2014).
Sarjono menambahkan pihaknya mendapat surat dari kuasa hukum dari Gusti Ngurah Wirawan yang memberikan keterangan Gusti dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Gusti tidak hadir, kami dapat surat dari kuasa hukumnya, dia sakit," kata Sarjono.