Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah Siri Berpotensi Rugikan Anak dan Istri

Bila yang terjadi adalah sebaliknya, pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Editor: Rendy Sadikin

Laporan Wartawan Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama suami bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, pernikahan siri sah dan halal secara agama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Ma'ruf Amin saat diwawancarai Warta Kota, Selasa (9/12/2014).

Bila yang terjadi adalah sebaliknya, pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.

Dikatakan Ma'ruf, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti memudaratkan, menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram.

Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan.

Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang menurut Ma'ruf menjadi kelemahan pernikahan siri.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ma'ruf, MUI terus mengimbau masyarakat agar menikah sesuai ketentuan dalam Undang-undang. Dengan menikah resmi, baik istri maupun anak tak kehilangan haknya, seperti harta warisan, nafkah, dan lain-lain bila terjadi sesuatu di kemudian hari.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas