Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bersafari Pengambil Taksi Perampok Bisa Dipidana

Sejumlah saksi mata melihat taksi Express yang digunakan untuk merampok oleh Sutrisno dan kawan-kawan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Bersafari Pengambil Taksi Perampok Bisa Dipidana
Kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah saksi mata melihat taksi Express yang digunakan untuk merampok oleh Sutrisno dan kawan-kawan dibawa oleh pria berpakaian safari.

Taksi Express curian itu diambil dengan mudah oleh pria bersafari saat diparkir di kawasan Kampung Makasar, Cililitan, Jakarta Timur.

Polisi juga belum bisa memastikan siapa pria bersafari tersebut, dan dengan kunci apa mereka dengan mudah membawa mobil.

Polda Metro Jaya mengimbau agar orang yang mengambil barang bukti perampokan itu segera diserahkan ke polisi. Karena jika tidak, akan dikenakan pidana menyembunyikan barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, siapapun yang menyembunyikan barang bukti kejahatan bisa dijerat pidana.

"Siapa yang menyembunyikan taksi tersebut bisa dikenakan pidana menghalang-halangi penyidik dan atau pasal menyembunyikan barang bukti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12).

Heru menyatakan, barang bukti Taksi Express tersebut belum ditemukan petugas. Stiker nomor lambung aslinya yakni BD 6075 namun diganti Sutrisno dengan DP 1805.

BERITA TERKAIT

Sutrisno juga mengganti kaca film dari 40 persen ke 60 persen di sebuah bengkel kaca film di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Sedangkan plat nomor kuning B 1733 KTB juga diganti oleh pelaku.

Diduga kaca gelap dipasang agar saat pelaku menodong korban, tidak terlihat dari luar kendaraan. Sutrisno juga memotong pelat baja yang dipasang di bagasi Taksi Express menggunakan gerinda.

Taksi yang dicuri tersebut adalah taksi yang dikemudikan Supriyadi (32), sopir Taksi Express pool Kranggan, Bekasi.

Taksi itu dicuri oleh Sutrisno di Gang Dogol, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada (21/11) dan dilaporkan pada (24/11) ke Polsektro Setiabudi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas