Polda Metro Jaya: Pengendara Motor Diminta Beralih Naik Angkutan Umum
"Nantinya pola pengendara itu beralih ke angkutan umum. Jadi, bukan beralih ke jalan lain, tetapi untuk beralih ke kendaraan umum," ujar Bakharudin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan zona larangan melintas untuk sepeda motor di jalan protokol.
Implementasi zona larangan melintas bagi pengedara motor mulai berlaku pada 17 Desember mendatang. Jalur protokol yang dilarang dilintasi di antaranya ruas Jenderal Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharudin Muhammad Syah, mengatakan tujuan larangan melintas bagi sepeda motor supaya pengendara bisa beralih menggunakan kendaraan umum.
Peralihan moda transportasi ini dilakukan, menurutnya, karena tingginya angka kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor. Dia menyatakan 70-78 persen kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta terjadi pada kendaraan roda dua.
"Tujuan nantinya pola pengendara itu beralih ke angkutan umum. Jadi, bukan beralih ke jalan lain, tetapi untuk beralih ke kendaraan umum," ujar Bakharudin di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Pemilihan jalan di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia sebagai tempat pertama diterapkannya zona larangan melintas untuk sepeda motor, kata Bakharudin, karena di tempat tersebut merupakan ikon metropolitan.
"Kenapa tidak semua? karena akses kendaraan umum masih terbatas," kata Bakharudin.
Dalam kesempatan itu dirinya memberikan tiga rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan kendaraan.
"Pembatasan kendaraan berdasar tahun, kendaraan baru dan kendaraan yang masuk kota Jakarta," tambahnya.