Polda Metro Lanjutkan Pemeriksaan Pemred Jakpost Pekan Depan
Kombes Pol Rikwanto, mengatakan minggu depan rencananya penyidik akan memeriksa MS sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada MS, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (Jakpost) terkait kasus karikatur di media tersebut yang dilaporkan oleh Korps Mubaligh Jakarta (KMJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan minggu depan rencananya penyidik akan memeriksa MS sebagai tersangka.
"Saudara MS ini dari Jakarta Post, rencananya minggu depan diperiksa sebagai tersangka," tegas Rikwanto, Kamis (11/12/2014) di Mapolda Metro Jaya Jakarta.
Rikwanto melanjutkan, MS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk pada para saksi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk saksi ahli seperti ahli pidana, agama dan dewan pers, semua sudah diperiksa dan akhirnya statusnya (MS) ditingkatkan sebagai tersangka," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, MS disangkakan pasal 156 huruf a, KUHP soal peninstaan agama.
Untuk diketahui, sebelumnya laporan Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) yang mempolisikan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP) dilaporkan ke Mabes Polri pada 15 Juli 2014 dengan nomor 687/VII/2014.
Kemudian Mabes polri melimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. Kasus ini dilimpahkan karena kejadian terjadi di Jakarta dan Mabes Polri menganggap, Polda Metro mampu menangani kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com berupaya mendapatkan penjelasan dari MS, pemred Jakpost.