Pergub Pembatasan Sepeda Motor Menunggu Dijadikan UU
Menurutnya, Pergub itu sudah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menuturkan bahwa payung hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan roda dua melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Menurutnya, Pergub itu sudah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Pergubnya sudah ditandatangani oleh pak Gubernur kok. Tinggal diundangkan saja kalau mau melakukan penengakan," kata Akbar.
Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengatakan sudah ada 30 rambu lalu lintas yang telah dipasang di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat. Selain itu, ada papan sosialisasi tentang pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas.
"Contoh rambu kalau kendaraan dari Bunderan HI (Selatan ke Utara), rambunya sepeda motor dicoret. Sementara dari Jalan Wahid Hasyim, dan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat rambu larangan belok kiri dan kanan dan ada tulisan khusus sepeda motor," ucapnya.