Motor tak Boleh Lewat, Jasa Antar Barang Dianjurkan Pakai Mobil atau Sepeda
Kadishub DKI Jakarta Muhammad Akbar menyarankan perusahaan-perusahaan jasa pengantar barang mengganti sepeda motor dengan mobil boks dan sepeda.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyarankan perusahaan-perusahaan jasa pengantar barang mengganti sepeda motor dengan mobil boks dan sepeda.
Saran tersebut merupakan tanggapan Akbar untuk protes dari perusahaan jasa pengantar barang atas dimulainya penerapan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Rabu (17/12/2014).
Menurut Akbar, penggunaan mobil boks nantinya bisa dikombinasikan dengan penggunaan sepeda, terutama untuk menjangkau titik-titik yang tak bisa dilalui mobil. "(Jasa pengantar barang) bisa saja menggunakan mobil boks, kemudian distribusinya bisa dilanjutkan dengan sepeda," kata dia, Rabu.
"Saya dengar saat ini delivery surat sudah ada yang menggunakan sepeda, anggotanya sekitar 1000-an orang," lanjut Akbar. Dia mengatakan pelaksanaan aturan baru tersebut cukup memuaskan pada hari pertama penerapan. Meski tak ada sanksi bagi pelanggar larangan ini selama masa uji coba, menurut dia masyarakat Jakarta sudah sadar menaati peraturan.
"Masyarakat sudah paham dan menaati aturan. Kalaupun ada sebagian yang berusaha menerobos, jumlahnya tidak banyak. Secara keseluruhan sekarang (Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat) cukup bagus, lebih tertib," ucap Akbar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.