Pemprov DKI Jakarta Diminta Punya Grand Design Transportasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Irvan Prawira, mengatakan Ditlantas menyetujui program ini sebagai bagian untuk mendorong pemerintah menyiapkan transportasi yang baik.
"Ditlantas menyetujui program ini juga sebagai bagian mendorong pemerintah menyiapkan transportasi yang baik. Kita tak pernah setengah hati mendukung program pemerintah dan pemerintah harus punya grand design menyediakan transportasi yang baik," ujar Irvan Prawira ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12).
Kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember. Selama satu bulan masih dilakukan uji coba.
Di jalan tersebut, sudah dipasang rambu-rambu lalulintas. Selain itu, telah disiapkan spanduk sosialisasi dan bus gratis yang diperuntukkan bagi pengendara motor.
Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada 17 Januari 2015.
Sebagai kompensasi peraturan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Pemprov DKI menyediakan layanan bus tingkat gratis.
Bus gratis beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan layanan transjakarta malam hari dan taksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.