Sanksi Pidana Ringan Timbulkan Peredaran Miras di Depok Kian Marak
Meningkatnya peredaran minuman keras di Depok dua kali lipat pada 2014 dibandingkan 2013 lantaran yang melanggar hanya diberikan sanksi pidana ringan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Meningkatnya peredaran minuman keras di Depok dua kali lipat pada 2014 dibandingkan 2013 lantaran mereka yang melanggar hanya diberikan sanksi pidana ringan.
Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah mengatakan pada 2013 sebanyak 15 ribu botol miras berhasil dirazia. Sementara pada operasi 2014, jumlahnya mencapai sekitar 28 ribu botol miras.
"Ini tindak pidana ringan (tipiring) karena dasarnya adalah Perda Kota Depok. Sanksinya denda atau kurungan maksimal tiga bulan," ujar Ahmad usai pemusnahan miras di Balai Kota Depok, Jumat (19/12/2014).
Kendati begitu, Polresta Depok terus gencar memerangi peredaran miras di Kota Depok. Pasalnya dalam perda tersebut jelas mengatur larangan pengedaran miras di Kota Depok apapun bentuknya.
Sementara Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan Perda Kota Depok No 6 Tahun 2008 tentang aturan miras, membuat penjualan miras tidak mungkin dilakukan secara legal di Depok.
Dalam perda itu mengatur jarak, dimana miras tak boleh dijual di lokasi yang lingkungannya berjarak 500 meter dari sekolah dan tempat ibadah. "Sementara di Kota Depok dalam setiap radius itu pasti ada sekolah atau rumah ibadah," katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran tersebut, Pemkot Depok melibatkan ormas, ulama, dan masyarakat untuk pengawasannya. Ia memastikan siapa pun yang mengetahui penjualan miras di Depok akan melapor.
"Melaporkannya ke polisi atau aparat Pemkot Depok. Apalagi terhadap penjualan miras oplosan. Karena miras oplosan ini, sudah banyak mengakibatkan korban jiwa," kata Nur Mahmudi.