Berdalih Isap Ganja di Negaranya, Sabu Milik WNA di Depok Terbongkar
Sabu 4 Kg milik warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Uzoma Elele Alpha (33), berhasil terbongkar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sabu 4 Kg milik warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Uzoma Elele Alpha (33), berhasil terbongkar karena berawal dari keterangan Uzoma yang janggal, dan berbelit-belit saat diperiksa petugas Imigrasi Klas II Depok.
Sebelumnya Uzoma diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok yang melakukan sidak, Rabu (17/12/2014) dinihari di Apartemen Margonda Residence II di Jalan Margonda Raya. Uzoma diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Mirza Iskandar, mengatakan keterangan Uzoma yang janggal inilah yang membuat pihaknya memeriksa kembali kamarnya di H 1929 Apartemen Margonda Residence, ke esokan harinya atau Kamis (18/12/2014).
"Akhirnya kami dapati sabu sebanyak 4,075 kg dan ganja sebanyak sekitar 300 gram," kata Mirza dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Senin (22/12/2014) sore.
Mirza menuturkan awalnya Uzoma merupakan satu 7 WNA yang diamankan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kantor Imigrasi Depok dalam sidak di Apartemen Margonda Residence I dan II, Rabu dinihari lalu.
Selain Uzoma, 6 WNA lainnya berasal dari Brunei, Korea, Jepang, dan Iran.
"Dari ke 7 WNA itu hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apapun," katanya.
Karenanya, kata Mirza, BNN Kota Depok yang ikut serta dalam sidak itu melakukan tes urine pada Uzoma. "Dan hasilnya yang bersangkutan positif ganja," katanya.
Dari hasil itu, tambah Mirza, pihaknya menanyakan dan mendalami dimana Uzoma mengkonsumsi ganja. "Yang bersangkutan mengatakan ia mengkonsumsi ganja terakhir kali saat di Nigeria," kata Mirza.
Menurutnya dari pengakuan itu, petugas menanyakan pengelola apartemen dan WNA lain yang tinggal di Apartemen Margonda Residence II.
"Dari keterangan mereka diketahui bahwa WNA Nigeria tersebut sudah sebulan lebih ada di apartemen Margonda. Jadi mana mungkin masih terdeteksi di test urine kalau sudah sebulan lebih mengkonsumsi ganja. Keterangan yang bersangkutan kami simpulkan janggal," tutur Mirza.
Karena kejanggalan dan kecurigaan itu, kata Mirza, petugas kembali menggeledah kamar Uzoma.
"Akhirnya kami temukan ganja dan sabu sebanyak 4 kg, beserta paspornya dalam satu tempat di kamarnya. Semuanya terbongkar, bahwa diduga yang bersangkutan bagian dari sindikat pengedar sabu internasional," kata Mirza.
Ia mengatakan dari temuan itu, pihaknya akhirnya berkoordinasi dengan BNN Kota Depok untuk memastikan temuan mereka. "Dipastikan itu narkotika jenis sabu dan ganja," paparnya.
Menurut Mirza, untuk proses hukum kepemilikan narkotika yang cukup besar ini, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNN Pusat. Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Sugiyo dan Kabag Humas dan Dokumentasi BNN, Sumirat Dwiyanto di Kantor Imigrasi Klas II Depok, di Kompleks GDC, Sukmajaya, Kota Depok, Senin sore. (bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.