BNN dan Imigrasi Selidiki Asal Sabu 4 Kg Milik WNA Nigeria di Depok
Menurut Sugiyo, selain sabu juga ditemukan ganja di kamar Uzoma sebanyak 301,1 gram.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengaku masih akan terus mendalami asal Sabu 4 kg milik Uzoma Elele Alpha (33), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang awalnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok dalam sidak dokuken keimigrasian di Apartemen Margonda Residence II, Rabu (17/12/2014) dinihari lalu.
Direktur Narkotika Alami BNN, Sugiyo, menuturkan sabu dengan berat total 4075,9 gram atau sekitar 4 kg dalam 8 bungkus yang ditemukan dari kamar apartemen Uzoma di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan sabu kualitas baik dan belum diketahui berasal dari mana.
"Kami masih selidiki dari mana sabu ini, dan melalui jalur mana, tersangka berhasil menyelundupkan sabu sebanyak ini hingga ke Apartemen di Margonda, Depok," kata Sugiyo dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Senin (22/12/2014).
Menurut Sugiyo, selain sabu juga ditemukan ganja di kamar Uzoma sebanyak 301,1 gram.
Selain itu juga didapati puluhan kamera CCTV dalam dua bus besar. "Diduga dengan kamera CCTV inilah, tersangka menyelundupkan sabu ke Indonesia. Sebab sangat mungkin sabu dipecah dan dimasukkan ke dalam setiap kamera CCTV yang dimilikinya, untuk mengelabui petugas. Modus seperti ini sering kita jumpai" papar Sugiyo.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Mirza Iskandar, menuturkan pihaknya masih mendalami semua dokumen yang menyebutkan dari mana dan melalui jalur apa Uzoma masuk ke Indonesia.
"Kita masih dalami ini dan akan terus berkoordinasi dengan BNN. Terutama juga untuk melihat siapa anggota jaringan ini dan apakah masih ada di Indonesia," kata Mirza.
Seperti diketahui Uzoma Elele Alpha warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok dalam sidak di Apartemen Margonda Residence II, Rabu (17/12/2014) dinihari lalu dan dipastikan positif narkoba jenis ganja, ternyata menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg di dalam kamarnya.
Sebelumnya Uzoma diamankan bersama 6 WNA lainnya dari Iran, Jepang, Brunei dan Korea karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
Selain sabu, di kamar Uzoma, juga ditemukan ganja sekitar 300 gram.
Diketahuinya sabu dan ganja di dalam kamar Uzoma, pada Kamis (18/12/2014) setelah petugas Kantor Imigrasi Klas II Depok, mencium gelagat yang tak beres pada Uzoma saat diperiksa.
"Waktu diperiksa keterangannya berubah-ubah dan terkadang bertentangan dengan fakta dan kondisi yang ada. Karena itu petugas curiga, dan saya minta untuk memeriksa kembali kamar yang bersangkutan di apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Dudi Iskandar, sesaat sebelum menggelar pers rilis, di kantornya, Senin (22/12/2014) sore.
Menurut Dudi, atas temuan ini, pihaknya akan menyerahkan tersangka WNA Nigeria itu beserta barang buktinya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk didalami lebih jauh.(bum)