Sabu 4 Kg Milik WNA Nigeria di Depok Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur
Uzoma diamankan bersama 6 orang WNA lainnya yang berasal dari Jepang, Korea, Brunei dan Iran.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Uzoma Elele Alpha (33), warga Nigeria yang menyimpan narkotika jenis sabu 4075,9 gram atau sekitar 4 kg dan ganja 301,1 gram di kamarnya, sebelumnya diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok dari Apartemen Margonda Residence II, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, Rabu (17/12/2014) dinihari lalu.
Uzoma diamankan bersama 6 orang WNA lainnya yang berasal dari Jepang, Korea, Brunei dan Iran.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Dudi Iskandar, mengatakan saat sidak itu dan mengamankan 7 WNA di Apartemen Margonda Residence I dan II, pihaknya sudah memeriksa kamar Uzoma dan tidak menemukan barang bukti narkotika apapun.
Namun kata Dudi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok yang ikut dalam sidak, langsung melakukan tes urine kepada Uzoma.
Sebab dari 7 WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apapun.
"Dan hasilnya positif, mengkonsumsi ganja," kata Dudi di kantornya di Kompleks GDC, Sukmajaya, Depok, Senin (22/12/2014).
Menurut Dudi, saat memeriksa Uzoma terkait kapan terakhir mengkonsumsi ganja dan dimana, petugas mencium gelagat yang tak beres pada Uzoma saat diperiksa.
"Sebab pernyataannya janggal. Keterangannya juga berubah-ubah dan terkadang bertentangan dengan fakta dan kondisi yang ada. Karena itu petugas curiga, dan saya minta untuk memeriksa kembali kamar yang bersangkutan di apartemen," papar Dudi.
Apalagi katanya, Uzoma mengaku mengkonsumsi ganja terakhir kali di negaranya di Nigeria. Padahal pengelola apartemen dan penghuni lainnya, mengetahui keberadaan Uzoma di apartemen itu sudah sebulan lebih. Karenanya tidak mungkin test urine bisa mendeteksi jika ia mengkonsumsi ganja sudah sebulan lebih.
"Pernyataan yang bersangkutan makin menguatkan kecurigaan untuk kembali memeriksa kamarnya, walau sebelumnya sudah kami periksa dan tidak ada barang bukti narkoba di sana," kata Dudi.
Dudi menjelaskan pada Kamis (18/12/2014) petugasnya memeriksa kembali kamar Uzoma di kamar H 1929 Apartemen Margonda Residence II.
"Kami temukan sabu 4 kg, ganja dan fotokopi paspor di bawah tempat tidurnya yang berupa laci besar. Tersangka menaruh sabu 4 kg dalam 8 bungkus plastik itu, di bagian paling dalam dan ujung di laci besar di bawah tempat tidurnya," kata Dudi.
Karena itulah, kata dia, ketika sidak dan memeriksa kamar Uzoma, pihaknya tidak menemukan apapun waktu itu.
Atas temuan ini, katanya, pihaknya menyerahkan tersangka WNA Nigeria itu beserta barang buktinya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk di dalami.
Selain sabu dan ganja, tutur Dudi, di kamar yang juga ditempati Uzoma di apartemen itu, pihaknya menemukan puluhan CCTV. Diduga CCCTV ini yang digunakan pelaku untuk bisa memasukkan sabu ke Indonesia sehingga tidak terdeteksi petugas.(bum)