Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GKI Yasmin Disegel, Kemendagri Belum Ada Solusi

Politisi PDI Perjuangan itu tidak menginginkan konflik dalam perayaan Hari Raya Natal yang dilakukan oleh Jemaat GKI Yasmin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GKI Yasmin Disegel, Kemendagri Belum Ada Solusi
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
ilustrasi. Jemaat GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, terpaksa masih harus beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (9/11/2014) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Kementerian Dalam Negeri mengirim tim menemui pemerintah kota Bogor guna membahas masalah tersebut.

Namun, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pihaknya belum menemukan solusi penyegelan dan penutupan tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulan bin Nuh, Curugmekar, Tanah Sereal, Bogor.

"Kami sudah mengirim tim bertemu Pemda Bogor, sudah kontak kepolisian. Mereka sudah menemui kami. Belum ketemu solusinya, ini masalah masyarakat bukan masalah polisi ataupun pemda," tutur Tjahjo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Politisi PDI Perjuangan itu tidak menginginkan konflik dalam perayaan Hari Raya Natal yang dilakukan oleh Jemaat GKI Yasmin. Namun, apabila masyarakat sekitar tidak mau menerima maka jangan dipaksakan beribadah.

Ia menambakan Jemaat GKI Yasmin sudah disarankan melakukan ibadah Natal di gereja lain di Bogor, tetapi para jemaat menolaknya.

"Yang penting ibadah itu bisa nyaman dan antisipasi dini, jangan sampai menimbulkan konflik. Jemaat sudah disarankan ke gereja lain tetapi tidak mau. Masing-masing daerah punya aturan perda izin masyarakat. Soal ibadah di mana saja kan bisa," kata Tjahjo.

Pemerintah Kota Bogor menutup dan menyegel GKI Yasmin. Selama lebih lima tahun terakhir, jemaat terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum. Langkah ini dilakukan karena Pemkot Bogor menilai keberadaan GKI Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Pemkot Bogor menuding pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas