Januari 2015, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Berencana Gugat Polres Jakut
Kasus kekerasan seksual terhadap Balita laki-laki L, siswa Playgroup Saint Monica Sunter
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap Balita laki-laki L, siswa Playgroup Saint Monica Sunter, Jakut oleh gurunya berinisial H hingga kini tak kunjung maju ke persidangan.
Berbagai cara ditempuh oleh keluarga korban untuk mencari keadilan bagi anak mereka, diantaranya : melapor ke Kompolnas dan DPR RI. Hingga melaporkan penyidik Polres Jakut ke Propam Mabes Polri.
Didit Wijayanto, kuasa hukum korban mengatakan hingga kini, berkas kasus kekerasan seksual tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).
Dipaparkan Didit, menurut hasil pertemuan antara orangtua, penyidik dan Kompolnas diketahui berkas belum P21 karena masih ada kekurangan.
"Penyidik bilang jaksa minta visum psikologi tersangka (H). Itu untuk apa ? Kalau diperiksa kejiwaan lalu belum sehat itu kan meringankan tersangka. Kenapa malah jaksa yang meminta itu," kata Didit, Selasa (23/12/2014) di Mabes Polri.
Saat pertemuan di Kompolnas itu, penyidik mengaku dalam satu minggu akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun sudah dua minggu lebih, tidak ada lagi kabar soal berkas tersebut.
Lebih lanjut, Didit juga menyinggung adanya nuansa kriminalisasi pada S yang adalah ayah korban. Dimana ayah korban dipenjara atas kasus rekondisi handpone.
Serta yang mengejutkan yakni di PN Jakut, eksepsi ayah korban diterima. Padahal sang ayah sudah sempat dipenjara sebulan lebih.
"Eksepsi ayah korban diterima. Berarti nuansa kriminalisasi sangat kental. Di daftar barang bukti juga tidak ada yang diambil dari ayah korban," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.