Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KontraS Laporkan Hakim Kasus JIS ke Komisi Yudisial

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan akan melaporkan kelima hakim dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di JIS

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sanusi
zoom-in KontraS Laporkan Hakim Kasus JIS ke Komisi Yudisial
Tribunnews/Jeprima
Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Sebagai contoh, dalam menetapkan tersangka polisi tidak melakukan investigasi secara independen dan hanya mengikuti semua keterangan ibu korban. Bahkan lokasi tempat kejadian perkara baru dilakukan sterilisasi sebulan setelah laporan ke polisi.

Fakta lainnya, hakim menyebutkan bahwa kasus sodomi ini terbukti karena sesuai pengakuan para terdakwa dalam BAP. Padahal, seluruh terdakwa telah mencabut BAP sejak mereka dipindahkan ke tahanan LP Cipinang, Jakarta.

Pencabutan BAP ini didasari bahwa seluruh keterangan terdakwa diambil dalam posisi mereka mendapatkan kekerasan fisik dan penyiksaan. Bahkan salah satu pekerja kebersihan yaitu Azwar meninggal di Polda Metro Jaya saat penyidikan dengan kondisi wajah lebam, mata bengkak dan bibir pecah bekas kekerasan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas