Djarot Ancam Tutup Minimarket Pelanggar Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya sudah menginstruksikan camat dan lurah mendata minimarket di lingkungannya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi keberadaan minimarket di wilayah ibu kota. Bila pendiriannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, maka akan ditindak tegas dengan melakukan penutupan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya sudah menginstruksikan camat dan lurah mendata minimarket di lingkungannya.
"Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ungkap Djarot di rumah dinasnya, Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2014).
Dikatakannya menjamurnya minimarket di Ibu Kota ditenggarai adanya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B dalam memberikan izin pendirian minimarket. Sesuai aturan minimarket dengan luas lantai 100 hingga 200 meter persegi jaraknya minimal harus berada di radius 0,5 kilo meter dari pasar tradisional.
Bukan hanya itu, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 9 disebutkan harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung. Bagi pelanggarnya maka akan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.
Selain sanksi pidana kurungan atau denda, pelanggarnya pun bisa dikenakan hukuman administrasi, teguran tertulis, penutupan, dan pencabutan izin usaha yang dilakukan gubernur.
"Prinsipnya meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UKM juga," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.