LBH: Penghalangan Beribadah Jemaat GKI Yasmin Merupakan Tindakan Pelanggaran
Sejumlah Satpol PP melakukan penghalangan hak beragama dan beribadah jemaat GKI Yasmin.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan tidak dapat beribadahnya Jemaat GKI Yasmin yang berjumlah 30-an di lahan gerejanya sendiri yang beralamat di Jl KH Abdullah bin Nuh, Kav. 31, Taman Yasmin, Bogor.
Menurut Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, sejumlah Satpol PP melakukan penghalangan hak beragama dan beribadah jemaat GKI Yasmin. Padahal menurutnya, pasal 18 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah menjadi hukum nasional berdasarkan UU No. 12 Tahun 2005, ibadah dapat dilakukan di tempat umum atau khusus.
"Penghalangan tersebut tidak memiliki justifikasi hukum apapun. Dan merupakan tindakan pelanggaran "by commission" pemerintah," kata Feby di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Feby menuturkan, pemerintah yang tetap tidak menaati putusan pengadilan, yang merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia negara hukum. Menurutnya, prinsip utama dalam negara hukum adalah supremasi dan kepastian hukum. Pemerintah Bima Arya ternyata hanya menciptakan ketidakpastian hukum, dengan fakta bahwa dia tetap meneruskan sikap Wali Kota sebelumnya yang tidak tunduk pada putusan pengadilan sebagai lembaga yudikatif.
"Jika sikap pemerintah yang tidak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan seperti ini terus terjadi, negara hukum Indonesia bisa terancam. Kita tidak bisa membiarkan Indonesia berubah menjadi negara kekuasaan," tandasnya.