Ahok Berang 12 Pemandu Wisata Bus City Tour Minta Jadi PNS
Mereka menuntut untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, statusnya hanya sebagai karyawan kontrak.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang dengan sikap 12 pemandu wisata yang ditempatkan di bus tingkat City Tour. Mereka menuntut untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, statusnya hanya sebagai karyawan kontrak.
"Ini lucu jumlahnya sekitar 12 orang dan mereka baru diujicoba. Mereka bagian dari Dinas Pariwisata yang lagi promosi dan itu ada kontraknya," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).
Rencana bus tingkat City Tour akan diambil alih pengelolaannya yang sebelumnya dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menjadi dikelola PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sehingga berpengaruh terhadap penentu nasib 12 pemandu wisata tersebut.
Dikatakan Ahok, Pemprov DKI mustahil menjadikan 12 pemandu wisata tersebut sebagai PNS karena jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak.
Dijelaskannya saat ini ada 72 ribu PNS DKI ditambah 30 ribu pegawai honorer sehingga pegawai Pemprov DKI saat ini mencapai 100 ribu lebih. Bahkan untuk efisiensi, Ahok pun akan bersikap tegas dengan memecat PNS yang hanya bermalas-malasan saja saat bekerja.
Melihat hal tersebut, Ahok menegaskan tidak mungkin 12 pemandu wisata tersebut dijadikan PNS apalagi sebelumnya hanya bekapasitas sebagai pegawai kontrak.
Ia pun mempertanyakan apakah saat menjadi pemandu di bis mereka bekerja sesuai fungsinya menceritakan tentang lokasi-lokasi yang dilalui Bus City Tour atau justru hanya menerima gaji saja.
"12 orang saja sudah belagu. Apalagi jumlahnya 120 orang. Mereka bisa demo. Gue justru kesal dengan permintaan mereka (ingin jadi PNS). Gue pecat malah kalau gitu," ungkapnya.
Harusnya dikatakan mantan Bupati Belitung Timur ini 12 pemandu wisata tersebut tahu diri dengan statusnya sebagai karyawan kontrak.
"Kalau kamu dikontrak harus tahu diri. Kontrak selesai ya selesai. Baru berapa bulan mereka kerja sudah minta kompensasi. Saya bersyukur sekali sekarang mereka sudah diberhentikan, kalau sampai 3 tahun mati saya," ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat bus tingkat city tour dialih fungsikan untuk mengangkut para pengendara sepeda motor yang terkena dampak kebijakan tersebut sebagai konpensasinya.
Karenanya pengelolaannya pun berubah tidak akan dibawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan lagi melainkan dibawah PT Transjakarta.