Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pergub Larang Motor Dianggap Diskriminatif

Sebab Pergub DKI No 195 tahun 2014 itu dinilai diskriminatif dan cenderung menabrak Undang-Undang Lalu Lintas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pergub Larang Motor Dianggap Diskriminatif
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015). Polisi mulai menilang bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat yang dibuat bebas kendaraan motor. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pelarangan motor melintasi jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat, resmi digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung, Selasa (20/1/2015).

Sebab Pergub DKI No 195 tahun 2014 itu dinilai diskriminatif dan cenderung menabrak Undang-Undang Lalu Lintas.

"Pergub ini bertentangan degan UU Lalu Lintas," kata tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy di kantor MA, Selasa siang.

Dia menduga Pergub tersebut berbau bisnis. Yang dimaksud berkaitan dengan proyek Electronic Road Pricing (ERP). 

"Jadi pergub ini kami duga sarat degan aroma bisnis," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas