Pergub Larang Motor Dianggap Diskriminatif
Sebab Pergub DKI No 195 tahun 2014 itu dinilai diskriminatif dan cenderung menabrak Undang-Undang Lalu Lintas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015). Polisi mulai menilang bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat yang dibuat bebas kendaraan motor. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pelarangan motor melintasi jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat, resmi digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung, Selasa (20/1/2015).
Sebab Pergub DKI No 195 tahun 2014 itu dinilai diskriminatif dan cenderung menabrak Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pergub ini bertentangan degan UU Lalu Lintas," kata tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy di kantor MA, Selasa siang.
Dia menduga Pergub tersebut berbau bisnis. Yang dimaksud berkaitan dengan proyek Electronic Road Pricing (ERP).
"Jadi pergub ini kami duga sarat degan aroma bisnis," katanya.
Berita Rekomendasi