Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Rp 800 Juta, IP Diciduk Subdit Direskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui surat elektronik atau email.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tipu Rp 800 Juta, IP Diciduk Subdit Direskrimum Polda Metro Jaya
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui surat elektronik atau email.

Seorang wanita berinisial IP (45 tahun) melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar. Pelaku melakukan penipuan dengan cara bank of guarantee menggunakan email.

Dalam melakukan aksinya, tersangka bekerja sama dengan temannya berinisial MT alias HW yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka IP mendapat jatah Rp 700 juta sedangkan kawannya Rp 100 juta selama melakukan penipuan itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Januari 2015.

Tersangka ditangkap polisi atas laporan korban bernama Diwan Diyanto, yang melaporkan kasus tersebut pada  8 Januari lalu. Korban melaporkan kerugian uang sebesar Rp800 juta yang dideritanya, setelah ditawari oleh korban yang menjamin bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.

"Tersangka mengirim email seolah-olah dari Bank Mandiri. Dia mencairkan Bank of Guarante kepada korban yang merupakan pengusaha ponsel. Padahal email itu palsu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Selasa (20/1/2015).

Sementara dari tersangka disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor : TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 miliar, surat konfirmasi BG palsu, jaminan pembayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp5 miliar serta 3 unit ponsel.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas