Kesimpulan Polisi: Tabrakan Maut Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas
Ini didasarkan atas pemeriksaan serta hasil tes urine, darah, psikologi, dan psikiater yang dilakukan Christopher Daniel Sjarief (22 tahun).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan peristiwa di Jalan Sultan Iskandar Muda pada Selasa (20/1/2015) malam lalu, murni kecelakaan lalu lintas.
Ini didasarkan atas pemeriksaan serta hasil tes urine, darah, psikologi, dan psikiater yang dilakukan Christopher Daniel Sjarief (22 tahun).
"Kesimpulan sementara dari hasil pemeriksaan dan laboratorium yang didapatkan. Kasus kecelakaan lalu lintas ini murni kecelakaan dan tidak ada indikasi penggunaan narkotika dan zat lain," tutur Kepala Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa (27/1/2015).
Sehingga Christopher Daniel Sjarief yang telah ditetapkan status sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (2) dan (4) Juncto 312 Juncto pasal 311 (2) (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, Christopher Daniel Sjarief (22 tahun).
Hasilnya, pemeriksaan urine dan darah yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menunjukkan negatif.
Selain melakukan pemeriksaan urine dan darah, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, Christopher Daniel Sjarief (22 tahun) juga menjalani tes psikologi dan psikiater. Hasil pemeriksaan psikologi menyatakan tersangka normal. Sementara, hasil psikiater tidak ada gangguan jiwa.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, mereka yaitu, AS (pengemudi Mitsubishi Outlander), MAR (pemilik Mitsubishi Outlander), AS (Saksi di TKP I), ZA (saksi di TKP II), TI (saksi di TKP II).
Kemudian, AP (saksi di TKP II), FA (saksi di TKP II), Aipda MA (anggota Polri yang pertama tiba di TKP), Brika AW (anggota Polri yang pertama tiba di TKP), MA (korban pengendara sepeda motor Honda Beat Nomor polisi B 3060 BSM), ADE (korban pengendara mobil pick-up), dan istri korban meninggal dunia MH.